UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan
berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4380);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal I . . .
- 3 -
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan
pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan
peradilan tata usaha negara.
2. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha
negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha
negara.
3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam
undang-undang.
6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
7. Tata Usaha Negara . . .
- 4 -
7. Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
8. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan
atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
10. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan
terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
12. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara
yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya
yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
2. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat
dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam
bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan . . .
- 5 -
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc
diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal
yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal
13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan
eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi
Yudisial.
Pasal 13B
(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak
tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak
mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
Pasal 13C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi Yudisial
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan
internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 13D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2),
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Dalam . . .
- 6 -
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah
Agung dan/atau pengadilan;
g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan
dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan; dan/atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 13E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A, Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial
dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan . . .
- 7 -
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan
pengawasan internal hakim diatur dalam undangundang.
Pasal 13F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata
usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. lulus pendidikan hakim;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
g. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
h. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban; dan
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(2) Untuk . . .
- 8 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua
pengadilan tata usaha negara hakim harus
berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai
hakim pengadilan tata usaha negara.
5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara
dilakukan melalui proses seleksi yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif.
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata
usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur
bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f,
huruf g, dan huruf h.
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua pengadilan tata usaha
negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan tata usaha negara;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk . . .
- 9 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling
singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan
tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi
hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang
pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha
negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua
pengadilan tinggi tata usaha negara harus
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara
atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata
usaha negara yang pernah menjabat ketua
pengadilan tata usaha negara.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat
(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang
bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
c. telah . . .
- 10 -
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata
usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun
bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
tinggi tata usaha negara; dan/atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 18; dan/atau
f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung
kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul . . .
- 11 -
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial
mengajukan usul pemberhentian karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan . . .
- 12 -
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan,
biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan
dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tata
usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah . . .
- 13 -
d. berijazah sarjana hukum;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai
wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun
sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
15. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tata usaha negara.
16. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 . . .
- 14 -
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha
negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan tata usaha negara.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman . . .
- 15 -
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara,
3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha
negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara.
19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
20. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau 8
(delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan
tinggi tata usaha negara.
21. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36 . . .
- 16 -
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. wali;
b. pengampu;
c. advokat; dan/atau
d. pejabat peradilan lainnya.
22. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan tata usaha negara diberhentikan
dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara;
e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar . . .
- 17 -
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36; dan/atau
f. melanggar kode etik panitera.
23. Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga Pasal 39B berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39B
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah pendidikan menengah;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai juru sita pengganti; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha
negara.
24. Ketentuan Pasal 41 dihapus
25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia . . .
- 18 -
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
26. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.
27. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
28. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52 . . .
- 19 -
Pasal 52
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku
panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat
memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
29. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 A
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim
yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.
30. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 116 . . .
- 20 -
Pasal 116
(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak
dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan
setempat atas perintah ketua pengadilan yang
mengadilinya dalam tingkat pertama selambatlambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
tergugat tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf
a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu
tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90
(sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut
tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan
memerintahkan tergugat melaksanakan putusan
pengadilan tersebut.
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan
dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah
uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada
media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak
terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua
pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi
untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan
putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan
rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
(7) Ketentuan . . .
- 21 -
(7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi
administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran
uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
31. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 135
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam peraturan perundang-undangan
32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4
(empat) pasal yakni Pasal 144A, Pasal 144B, Pasal 144C,
dan Pasal 144D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 144A
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata
usaha negara dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran
yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya
kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan . . .
- 22 -
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144B
(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain
biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 144A ayat (3).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 38B.
Pasal 144C
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.
Pasal 144D
(1) Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos
bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak
mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 160
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau
perubahan seluruh perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman.
Pembentukan atau perubahan perundang-undangan tersebut dilakukan
dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan salah satu undang-undang yang
mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Perubahan kedua yag dilakukan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara meletakkan dasar kebijakan bahwa
segala urusan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, baik menyangkut
teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi,
dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Perubahan . . .
- 2 -
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara
lain sebagai berikut:
1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah
Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada
Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus
melalui proses atau lulus pendidikan hakim;
3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
hakim;
5. kesejahteraan hakim;
6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan
pertanggungjawaban biaya perkara;
8. bantuan hukum; dan
9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya
untuk mewujudkan penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka
dan peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui
penataan sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih
pengadilan tata usaha negara secara konstitusional merupakan salah satu
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan
dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tata usaha negara.
II. PASAL . . .
- 3 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9A
Ayat (1)
Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau
spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara,
misalnya pengadilan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13A
Ayat (1)
“Pengawasan internal” atas tingkah laku hakim agung
diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini
dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif
sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim benar-benar terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13B
Cukup jelas.
Pasal 13C
Cukup jelas.
Pasal 13D
Cukup jelas.
Pasal 13E
Cukup jelas.
Pasal 13F
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi
promosi dan demosi.
Angka 4 . . .
- 4 -
Angka 4
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh
Mahkamah Agung dan Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu
yang ditentukan dan melalui proses seleksi yang
ketat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 14A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 8 . . .
- 5 -
Angka 8
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud “dengan peraturan perundangundangan”
adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Angka 10
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “diberhentikan sementara” dalam
ketentuan ini adalah sanksi yang dikenakan kepada
seorang hakim untuk tidak memeriksa dan mengadili
perkara dalam jangka waktu tertentu selain
pemberhentian sementara yang dimaksud dalam
Undang-Undang Kepegawaian.
Ayat (1a) . . .
- 6 -
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarana transportasi” adalah
kendaraan yang dapat berupa kendaraan bermotor
ataupun bentuk lainnya yang digunakan untuk
menunjang tugas-tugas hakim.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan
penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin
persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan
keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian
agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus
perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan
atau intervensi dari pihak manapun.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 15 . . .
- 7 -
Angka 15
Pasal 30
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 34
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan lainnya”
adalah sekretaris pengadilan, wakil sekretaris
pengadilan, wakil panitera, panitera muda, panitera
pengganti, juru sita, juru sita pengganti, dan pejabat
struktural lainnya.
Angka 22
Pasal 38A
Cukup jelas.
Pasal 38B
Cukup jelas.
Angka 23 . . .
- 8 -
Angka 23
Pasal 39 B
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pendidikan menengah”
adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk
pendidikan lain yang sederajat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 42
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 51 A
Ayat (1)
Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik, pengadilan wajib membuka atau
memberikan akses kepada masyarakat untuk
mengetahui informasi dan data mengenai putusan serta
biaya perkara di pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 9 -
Ayat (3)
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua
pengadilan yang bersangkutan dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis dari Ketua
Mahkamah Agung.
Angka 28
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 107 A
Ayat (1)
Dalam membuat penetapan dan putusan, hakim harus
bersandar pada keadilan hukum dan norma yang ada
dan berlaku di masyarakat. Berdasarkan hal tersebut,
seorang hakim tidak dibenarkan untuk membuat
penetapan atau putusan yang didasarkan oleh adanya
kepentingan dan atau keuntungan pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 116
Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh
kekuatan hukum tetap, para pihak yang berperkara
dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi
catatan panitera bahwa putusan tersebut belum
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan
dikenakan uang paksa” dalam ketentuan ini adalah
pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang
ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang
dicantumkan dalam amar putusan pada saat
memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Ayat (5) . . .
- 10 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Presiden sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan
berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap
aparatur pemerintah yang tidak menjalankan fungsi
pemerintahan dengan baik.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 135
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 144A
Cukup jelas.
Pasal 144B
Cukup jelas.
Pasal 144C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”kelurahan” dalam ketentuan ini
termasuk desa, banjar, nagari dan gampong.
Pasal 144D
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bantuan hukum yang diberikan
“secara cuma-cuma” adalah bantuan hukum yang
diberikan sampai pada pelaksanaan eksekusi putusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5079
Kamis, 21 Oktober 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2009.... . TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009.... .
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan
Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor . . .
- 3 -
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359), diubah sebagai
berikut:
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 6B
(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga
berasal dari nonkarier.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon
hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6B harus memenuhi syarat:
a. hakim . . .
- 4 -
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan
dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh
lima) tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh)
tahun menjadi hakim, termasuk paling
sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi;
dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran kode
etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
b. nonkarier:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan
angka 5;
2. berpengalaman dalam profesi hukum
dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20
(dua puluh) tahun;
3. berijazah doktor dan magister di bidang
hukum dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum; dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
3. Ketentuan . . .
- 5 -
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama
calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu)
orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap
lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama
30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak
tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
14 (empat belas) hari sidang terhitung sejak
tanggal nama calon disetujui dalam Rapat
Paripurna.
(6) Presiden menetapkan hakim agung dari nama
calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengajuan nama calon diterima
Presiden.
(7) Ketua . . .
- 6 -
(7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh
Presiden.
(8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh
Presiden di antara hakim agung yang diajukan
oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9) Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua,
Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dan ayat (8) dilakukan paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengajuan nama calon diterima Presiden.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Agung mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya yang
berbunyi sebagai berikut:
- Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya
akan memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Agung dengan sebaikbaiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa”.
- Janji Ketua . . .
- 7 -
- Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Agung:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguhsungguh
akan memenuhi kewajiban Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa”.
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan
Presiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung
atau Ketua Muda Mahkamah Agung diambil
sumpah atau janji menurut agamanya, yang
berbunyi sebagai berikut:
- Sumpah hakim agung atau Ketua Muda
Mahkamah Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya
akan memenuhi kewajiban hakim agung atau
Ketua Muda Mahkamah Agung dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa”.
- Janji hakim . . .
- 8 -
- Janji hakim agung atau Ketua Muda
Mahkamah Agung:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguhsungguh
akan memenuhi kewajiban hakim
agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa”.
(4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua
Mahkamah Agung.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung,
dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah
Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
6. Di antara . . .
- 9 -
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11A
(1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak
dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak
pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya terus-menerus selama
3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10; atau
f. melanggar kode etik dan/atau pedoman
perilaku hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua
Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh
Komisi Yudisial.
(6) Sebelum . . .
- 10 -
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), hakim agung mempunyai
hak untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya usul pemberhentian.
(8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri
atas:
a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan
b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
(9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan
pemeriksaan usul pemberhentian paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
(10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis
Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan
usul pemberhentian kepada Ketua Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan
selesai.
(11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) kepada Presiden paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan usul pemberhentian dari
Majelis Kehormatan Hakim.
(12) Keputusan . . .
- 11 -
(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (11) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
usul pemberhentian dari Ketua Mahkamah
Agung.
(13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan,
tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan
Majelis Kehormatan Hakim diatur bersama oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c, tidak dengan sendirinya
berhenti dari jabatan sebagai hakim agung.
(2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11A menduduki jabatan sebagai
Ketua, Wakil Ketua, atau Ketua Muda
Mahkamah Agung, dengan sendirinya berhenti
dari jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
Ketua Muda Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13 . . .
- 12 -
Pasal 13
Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan
Pasal 12 ayat (2) dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah
Agung.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera
Mahkamah Agung, seorang calon harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
dan
d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah
Agung atau sebagai ketua atau wakil ketua
pengadilan tingkat banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda
Mahkamah Agung, seorang calon harus
memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sebagai hakim tinggi.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera
Pengganti Mahkamah Agung, seorang calon
harus memenuhi syarat:
a. sesuai . . .
- 13 -
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan
tingkat pertama.
10. Pasal 31 ayat (5) di hapus.
11. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang terhadap
undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum
privat.
(3) Permohonan . . .
- 14 -
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus
memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas
bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dianggap
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan/atau
2. pembentukan peraturan perundangundangan
tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
pemohon atau permohonannya tidak memenuhi
syarat, amar putusan menyatakan permohonan
tidak diterima.
(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan beralasan, amar putusan
menyatakan permohonan dikabulkan.
(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), amar putusan
menyatakan dengan tegas materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang
yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
(8) Putusan . . .
- 15 -
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau
Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam
pembentukannya, amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.
12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas
administrasi dan keuangan.
(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan teknis peradilan dari semua badan
peradilan yang berada di bawahnya.
(4) Mahkamah . . .
- 16 -
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk,
teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di
bawahnya.
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
agung dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pengawasan eksternal atas perilaku hakim
agung dilakukan oleh Komisi Yudisial.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berpedoman kepada kode
etik dan pedoman perilaku hakim.
(4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pasal 32B
Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi
mengenai:
a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau
b. biaya dalam proses pengadilan.
14. Pasal 38 dihapus.
15. Ketentuan . . .
- 17 -
15. Ketentuan Pasal 80C diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 80C
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
16. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80D
Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim
dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, kode etik
dan pedoman perilaku hakim yang sudah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
17. Ketentuan Pasal 81A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81A
(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada
mata anggaran tersendiri dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan
dan biaya proses penyelesaian perkara perdata,
baik di lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha
negara.
(3) Untuk . . .
- 18 -
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara
tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak
atau para pihak yang berperkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), merupakan penerimaan negara bukan
pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan
membebankan biaya proses penyelesaian
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas
anggaran dan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81B
Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 81C
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009 ........
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha
negara.
Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan dilakukan karena Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut
pengawasan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu,
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha . . .
- 2 -
usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya
lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan
eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena
itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi
kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi
kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi,
dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan
Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk
hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja
sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal 6B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang
berasal dari hakim karier” adalah calon hakim
agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada
badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang
juga berasal dari nonkarier” adalah calon hakim
agung yang berasal dari luar lingkungan badan
peradilan.
Angka 2 . . .
- 3 -
Angka 2
Pasal 7
Huruf a
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Cukup jelas.
angka 3
Yang dimaksud dengan “magister di bidang
hukum” adalah gelar akademis pada tingkat
strata 2 dalam bidang ilmu hukum, termasuk
magister ilmu syari’ah atau magister ilmu
kepolisian.
angka 4
Cukup jelas.
angka 5
Cukup jelas.
angka 6
Cukup jelas.
angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Yang dimaksud dengan “profesi hukum”
adalah bidang pekerjaan seseorang yang
dilandasi pendidikan keahlian di bidang
hukum atau perundang-undangan, antara
lain, advokat, penasihat hukum, notaris,
penegak hukum, akademisi dalam bidang
hukum, dan pegawai yang berkecimpung di
bidang hukum atau peraturan perundangundangan.
angka 3 . . .
- 4 -
angka 3
Cukup jelas.
angka 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 11A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan
tercela" adalah apabila hakim agung yang
bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
tindakannya baik di dalam maupun di luar
pengadilan merendahkan martabat hakim
agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 5 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang
dimaksud dalam ketentuan ini bersifat ad hoc
(kasus per kasus).
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 9 . . .
- 6 -
Angka 9
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 31A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10) . . .
- 7 -
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 32A
Ayat (1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
agung masih diperlukan meskipun sudah ada
pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan
lebih komprehensif sehingga diharapkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim betul-betul dapat terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32B
Akses kepada masyarakat dimaksudkan untuk
mendapatkan putusan Mahkamah Agung diberikan
melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia (SIMARI).
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 80C
Cukup jelas.
Angka 16 . . .
- 8 -
Angka 16
Pasal 80D
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 81A
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini Mahkamah Agung
menyusun kegiatan dan anggaran tahunan,
termasuk anggaran untuk penyelenggaraan tugas
kepaniteraan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 81B
Cukup jelas.
Pasal 81C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4958
NOMOR 3 TAHUN 2009.... .
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan
Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor . . .
- 3 -
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4359), diubah sebagai
berikut:
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 6B
(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga
berasal dari nonkarier.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon
hakim agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6B harus memenuhi syarat:
a. hakim . . .
- 4 -
a. hakim karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan
dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh
lima) tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh)
tahun menjadi hakim, termasuk paling
sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi;
dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran kode
etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
b. nonkarier:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan
angka 5;
2. berpengalaman dalam profesi hukum
dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20
(dua puluh) tahun;
3. berijazah doktor dan magister di bidang
hukum dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian di
bidang hukum; dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
3. Ketentuan . . .
- 5 -
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama
calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu)
orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap
lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama
30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak
tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan
Rakyat.
(5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
14 (empat belas) hari sidang terhitung sejak
tanggal nama calon disetujui dalam Rapat
Paripurna.
(6) Presiden menetapkan hakim agung dari nama
calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal pengajuan nama calon diterima
Presiden.
(7) Ketua . . .
- 6 -
(7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh hakim agung dan ditetapkan oleh
Presiden.
(8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh
Presiden di antara hakim agung yang diajukan
oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9) Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua,
Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dan ayat (8) dilakukan paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengajuan nama calon diterima Presiden.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Agung mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya yang
berbunyi sebagai berikut:
- Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya
akan memenuhi kewajiban Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Agung dengan sebaikbaiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa”.
- Janji Ketua . . .
- 7 -
- Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Agung:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguhsungguh
akan memenuhi kewajiban Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa”.
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan
Presiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung
atau Ketua Muda Mahkamah Agung diambil
sumpah atau janji menurut agamanya, yang
berbunyi sebagai berikut:
- Sumpah hakim agung atau Ketua Muda
Mahkamah Agung:
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya
akan memenuhi kewajiban hakim agung atau
Ketua Muda Mahkamah Agung dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa”.
- Janji hakim . . .
- 8 -
- Janji hakim agung atau Ketua Muda
Mahkamah Agung:
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguhsungguh
akan memenuhi kewajiban hakim
agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundangundangan
dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa”.
(4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Ketua
Mahkamah Agung.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung,
dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah
Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
6. Di antara . . .
- 9 -
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11A
(1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak
dengan hormat dalam masa jabatannya apabila:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak
pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan
tugas pekerjaannya terus-menerus selama
3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10; atau
f. melanggar kode etik dan/atau pedoman
perilaku hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua
Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan
huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh
Komisi Yudisial.
(6) Sebelum . . .
- 10 -
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), hakim agung mempunyai
hak untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya usul pemberhentian.
(8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri
atas:
a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan
b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
(9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan
pemeriksaan usul pemberhentian paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
(10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis
Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan
usul pemberhentian kepada Ketua Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan
selesai.
(11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) kepada Presiden paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan usul pemberhentian dari
Majelis Kehormatan Hakim.
(12) Keputusan . . .
- 11 -
(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (11) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
usul pemberhentian dari Ketua Mahkamah
Agung.
(13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan,
tata kerja, dan tata cara pengambilan keputusan
Majelis Kehormatan Hakim diatur bersama oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c, tidak dengan sendirinya
berhenti dari jabatan sebagai hakim agung.
(2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11A menduduki jabatan sebagai
Ketua, Wakil Ketua, atau Ketua Muda
Mahkamah Agung, dengan sendirinya berhenti
dari jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
Ketua Muda Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13 . . .
- 12 -
Pasal 13
Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan
hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan
Pasal 12 ayat (2) dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah
Agung.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera
Mahkamah Agung, seorang calon harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
dan
d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah
Agung atau sebagai ketua atau wakil ketua
pengadilan tingkat banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda
Mahkamah Agung, seorang calon harus
memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sebagai hakim tinggi.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera
Pengganti Mahkamah Agung, seorang calon
harus memenuhi syarat:
a. sesuai . . .
- 13 -
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan
tingkat pertama.
10. Pasal 31 ayat (5) di hapus.
11. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang terhadap
undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum
privat.
(3) Permohonan . . .
- 14 -
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus
memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas
bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dianggap
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
dan/atau
2. pembentukan peraturan perundangundangan
tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
pemohon atau permohonannya tidak memenuhi
syarat, amar putusan menyatakan permohonan
tidak diterima.
(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan beralasan, amar putusan
menyatakan permohonan dikabulkan.
(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), amar putusan
menyatakan dengan tegas materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang
yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
(8) Putusan . . .
- 15 -
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau
Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam
pembentukannya, amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung.
12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas
administrasi dan keuangan.
(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta
keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan
dengan teknis peradilan dari semua badan
peradilan yang berada di bawahnya.
(4) Mahkamah . . .
- 16 -
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk,
teguran, atau peringatan kepada pengadilan di
semua badan peradilan yang berada di
bawahnya.
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
agung dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pengawasan eksternal atas perilaku hakim
agung dilakukan oleh Komisi Yudisial.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berpedoman kepada kode
etik dan pedoman perilaku hakim.
(4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pasal 32B
Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi
mengenai:
a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau
b. biaya dalam proses pengadilan.
14. Pasal 38 dihapus.
15. Ketentuan . . .
- 17 -
15. Ketentuan Pasal 80C diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 80C
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
16. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80D
Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim
dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini, kode etik
dan pedoman perilaku hakim yang sudah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
17. Ketentuan Pasal 81A diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81A
(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada
mata anggaran tersendiri dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara.
(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak termasuk biaya kepaniteraan
dan biaya proses penyelesaian perkara perdata,
baik di lingkungan peradilan umum, peradilan
agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha
negara.
(3) Untuk . . .
- 18 -
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara
tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak
atau para pihak yang berperkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), merupakan penerimaan negara bukan
pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan
membebankan biaya proses penyelesaian
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas
anggaran dan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81B
Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 81C
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2009 ........
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha
negara.
Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004. Perubahan dilakukan karena Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut
pengawasan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu,
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha . . .
- 2 -
usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya
lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan
eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena
itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi
kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi
kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi,
dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan
Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk
hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja
sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal 6B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang
berasal dari hakim karier” adalah calon hakim
agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada
badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang
juga berasal dari nonkarier” adalah calon hakim
agung yang berasal dari luar lingkungan badan
peradilan.
Angka 2 . . .
- 3 -
Angka 2
Pasal 7
Huruf a
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Cukup jelas.
angka 3
Yang dimaksud dengan “magister di bidang
hukum” adalah gelar akademis pada tingkat
strata 2 dalam bidang ilmu hukum, termasuk
magister ilmu syari’ah atau magister ilmu
kepolisian.
angka 4
Cukup jelas.
angka 5
Cukup jelas.
angka 6
Cukup jelas.
angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Yang dimaksud dengan “profesi hukum”
adalah bidang pekerjaan seseorang yang
dilandasi pendidikan keahlian di bidang
hukum atau perundang-undangan, antara
lain, advokat, penasihat hukum, notaris,
penegak hukum, akademisi dalam bidang
hukum, dan pegawai yang berkecimpung di
bidang hukum atau peraturan perundangundangan.
angka 3 . . .
- 4 -
angka 3
Cukup jelas.
angka 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 11
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 11A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan
tercela" adalah apabila hakim agung yang
bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan
tindakannya baik di dalam maupun di luar
pengadilan merendahkan martabat hakim
agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 5 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang
dimaksud dalam ketentuan ini bersifat ad hoc
(kasus per kasus).
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 9 . . .
- 6 -
Angka 9
Pasal 20
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 31A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perorangan” adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10) . . .
- 7 -
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 32A
Ayat (1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
agung masih diperlukan meskipun sudah ada
pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan
lebih komprehensif sehingga diharapkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim betul-betul dapat terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32B
Akses kepada masyarakat dimaksudkan untuk
mendapatkan putusan Mahkamah Agung diberikan
melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia (SIMARI).
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 80C
Cukup jelas.
Angka 16 . . .
- 8 -
Angka 16
Pasal 80D
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 81A
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini Mahkamah Agung
menyusun kegiatan dan anggaran tahunan,
termasuk anggaran untuk penyelenggaraan tugas
kepaniteraan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 81B
Cukup jelas.
Pasal 81C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4958
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang
merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa
perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang
terpadu;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan
Kehakiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia.
2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim
pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
6. Hakim . . .
- 3 -
6. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 2
(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila.
(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pasal 3
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan
hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali
dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 . . .
- 4 -
Pasal 4
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pasal 5
(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 6
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan
pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Pasal 7
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis
dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
Pasal 8
(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,
atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam . . .
- 5 -
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim
wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau
diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian,
rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam
undang-undang.
Pasal 10
(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara
perdamaian.
.
Pasal 11
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim
anggota.
(3) Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang
ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut
umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 12 . . .
- 6 -
Pasal 12
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undangundang
menentukan lain.
(2) Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan
dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa
dihadiri terdakwa.
Pasal 13
(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka
untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi
hukum.
Pasal 14
(1) Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan
hakim yang bersifat rahasia.
(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis
terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib
dimuat dalam putusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 15
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk
kepentingan peradilan.
Pasal 16 . . .
- 7 -
Pasal 16
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu
menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan
yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang
mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang
hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan
tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang
berbeda.
BAB III . . .
- 8 -
BAB III
PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 19
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undangundang.
Bagian Kedua
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Pasal 20
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi
dari badan peradilan yang berada di dalam keempat
lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(2) Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang
menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundangundangan
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung.
Pasal 21 . . .
- 9 -
Pasal 21
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan
finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur
dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan masing-masing.
Pasal 22
(1) Mahkamah Agung dapat memberi keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam
undang-undang.
Pasal 23
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 24
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan
dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang.
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat
dilakukan peninjauan kembali.
Pasal 25
(1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara.
(2) Peradilan . . .
- 10 -
(2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak
merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas
dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding
kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain
Pasal 27
(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
undang-undang.
Pasal 28 . . .
- 11 -
Pasal 28
Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang.
Bagian Ketiga
Mahkamah Konstitusi
Pasal 29
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
(4) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah
Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Bagian Kesatu
Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 30
(1) Pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan
nonkarier.
(2) Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam undang-undang.
Pasal 31
(1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan
pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
merangkap jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain.
Pasal 32
(1) Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian hakim ad hoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
Pasal 33
Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; . . .
- 13 -
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
Pasal 34
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang
oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.
(2) Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
(3) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Pasal 35
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Bagian Kedua
Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 36
Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undangundang.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian hakim dan hakim
konsitusi diatur dalam undang-undang.
BAB V
BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 38
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badanbadan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan
kehakiman.
(2) Fungsi . . .
- 14 -
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
BAB VI
PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Pasal 39
(1) Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
Pasal 40
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan
pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 41 . . .
- 15 -
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang-undangan;
b. berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang
diperoleh.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undangundang.
Pasal 42
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk
melakukan mutasi hakim.
Pasal 43
Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
Pasal 44
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
BAB VII . . .
- 16 -
BAB VII
PEJABAT PERADILAN
Pasal 45
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru
sita.
Pasal 46
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. hakim;
b. wali;
c. pengampu;
d. advokat; dan/atau
e. pejabat peradilan yang lain.
Pasal 47
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian
panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya
diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM
Pasal 48
(1) Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan
hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman.
(2) Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim
konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49 . . .
- 17 -
Pasal 49
(1) Hakim ad hoc dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diberikan
tunjangan khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 50
(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan
dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua
serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta
bersidang.
Pasal 51
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara
pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim
dan panitera sidang.
Pasal 52
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat
untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan
putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada
para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang
terkait dengan pelaksanaan putusan.
Pasal 53 . . .
- 18 -
Pasal 53
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang
didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan
benar.
BAB X
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 54
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana
dilakukan oleh jaksa.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua
pengadilan.
(3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan
nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pasal 55
(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BANTUAN HUKUM
Pasal 56
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum.
(2) Negara . . .
- 19 -
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan
yang tidak mampu.
Pasal 57
(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan
hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam
memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-udangan.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Pasal 58
Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar
pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
Pasal 59
(1) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.
(2) Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak.
(3) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan
berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 60 . . .
- 20 -
Pasal 60
(1) Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
(2) Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya
dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
(3) Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat final dan mengikat para pihak untuk
dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 61
Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal
59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 64
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 21 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 157
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut
maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya
dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain
menegaskan bahwa:
- kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Komisi . . .
- 2 -
- Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, namun substansi Undang-Undang
tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selain pengaturan secara komprehensif, Undang-Undang ini juga untuk
memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006, yang
salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan
pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan
terpadu (integrated justice system), maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman perlu diganti.
Hal-hal penting dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut:
a. Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara
komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab
tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
b. Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
c. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim
dan hakim konstitusi.
d. Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan
untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung.
e. Pengaturan . . .
- 3 -
e. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan
memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
f. Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan.
g. Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan
yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada
setiap pengadilan.
h. Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan
hakim dan hakim konstitusi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA” adalah sesuai dengan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menentukan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan
penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang
dapat dijangkau oleh masyarakat.
Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam
pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak
mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari
kebenaran dan keadilan.
Pasal 3 . . .
- 4 -
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari
campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan,
baik fisik maupun psikis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim
konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “kekuasaan yang sah” adalah aparat penegak
hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan
berdasarkan undang-undang. Dalam proses penyelidikan dan
penyidikan ini termasuk juga di dalamnya penyadapan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan,
hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa
sehingga . . .
- 5 -
sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan
yang dilakukannya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pemulihan hak
seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula
yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Saling memberi bantuan dilakukan antara lain dalam hal administrasi
berkas perkara, inventarisasi putusan pengadilan dan penggunaan
sumber daya manusia.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan ”dalam keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik
berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik
berat . . .
- 6 -
berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili
oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, namun jika titik berat
kerugian tersebut terletak pada kepentingan umum, maka perkara
tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ”kepentingan langsung atau tidak langsung”
adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain
pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah
terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan
sebelumnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “berbeda” dalam ketentuan ini adalah
majelis hakim yang tidak terikat dengan ketentuan pada ayat (5).
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai hak uji Mahkamah Agung
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari undang-undang. Hak uji dapat dilakukan baik terhadap
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”hal atau keadaan tertentu” antara lain
adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya
kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27 . . .
- 8 -
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial
dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan
umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan
tata usaha negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan
memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30 . . .
- 9 -
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hakim karier” adalah hakim yang berstatus
aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “hakim nonkarier” adalah hakim yang
berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain:
a. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
b. pengusaha; dan
c. advokat.
Dalam hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain
Hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi
pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha perdagangan
lain.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud “dalam jangka waktu tertentu” adalah bersifat
sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu
penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus
misalnya kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak,
perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33 . . .
- 10 -
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian,
kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pengawasan tertinggi” adalah meliputi
pengawasan internal Mahkamah Agung terhadap semua badan
peradilan yang berada di bawahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41 . . .
- 11 -
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi juga
promosi dan demosi.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan yang lain” adalah
sekretaris, wakil sekretaris, wakil panitera, panitera pengganti, juru
sita, juru sita pengganti, dan pejabat struktural lainnya.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya” adalah hakim dan hakim konstitusi diberikan penjagaan
keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim
dan hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh
konstitusi . . .
- 12 -
aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim dan hakim
konstitusi mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara
secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari
pihak manapun. Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok,
tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi yang terkait” antara lain lembaga
pemasyarakatan, rumah tahanan, dan kejaksaan.
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan
yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis dari Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56 . . .
- 13 -
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa
hukum (secara cuma-cuma) yang meliputi pemberian konsultasi
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari
keadilan (yang tidak mampu).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pencari keadilan yang tidak mampu”
adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara
ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk
menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “arbitrase” dalam ketentuan ini termasuk
juga arbitrase syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5076
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang
merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa
perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang
terpadu;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan
Kehakiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum
Republik Indonesia.
2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim
pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.
6. Hakim . . .
- 3 -
6. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah
Konstitusi.
8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang.
BAB II
ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 2
(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila.
(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan
undang-undang.
(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pasal 3
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan
hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak
lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali
dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 . . .
- 4 -
Pasal 4
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pasal 5
(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 6
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan
pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Pasal 7
Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis
dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
Pasal 8
(1) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut,
atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam . . .
- 5 -
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim
wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau
diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian,
rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam
undang-undang.
Pasal 10
(1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara
perdamaian.
.
Pasal 11
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim
anggota.
(3) Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang
ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut
umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 12 . . .
- 6 -
Pasal 12
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undangundang
menentukan lain.
(2) Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan
dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa
dihadiri terdakwa.
Pasal 13
(1) Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka
untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi
hukum.
Pasal 14
(1) Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan
hakim yang bersifat rahasia.
(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis
terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib
dimuat dalam putusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 15
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk
kepentingan peradilan.
Pasal 16 . . .
- 7 -
Pasal 16
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu
menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
Pasal 17
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
yang mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan
yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang
mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang
hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan
langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan
tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang
berbeda.
BAB III . . .
- 8 -
BAB III
PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 19
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undangundang.
Bagian Kedua
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
Pasal 20
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi
dari badan peradilan yang berada di dalam keempat
lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18.
(2) Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung, kecuali undang-undang
menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundangundangan
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung.
Pasal 21 . . .
- 9 -
Pasal 21
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan
finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur
dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan masing-masing.
Pasal 22
(1) Mahkamah Agung dapat memberi keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
(2) Ketentuan mengenai pemberian keterangan,
pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam
undang-undang.
Pasal 23
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 24
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan
dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang.
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat
dilakukan peninjauan kembali.
Pasal 25
(1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara.
(2) Peradilan . . .
- 10 -
(2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak
merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas
dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding
kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain
Pasal 27
(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah
satu lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
undang-undang.
Pasal 28 . . .
- 11 -
Pasal 28
Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang.
Bagian Ketiga
Mahkamah Konstitusi
Pasal 29
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
(4) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah
Konstitusi berada di bawah kekuasaan dan kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
BAB IV . . .
- 12 -
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Bagian Kesatu
Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 30
(1) Pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan
nonkarier.
(2) Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam undang-undang.
Pasal 31
(1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan
pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah
Agung.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
merangkap jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain.
Pasal 32
(1) Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang
membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
dan pemberhentian hakim ad hoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
Pasal 33
Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; . . .
- 13 -
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
Pasal 34
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang
oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden.
(2) Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
(3) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Pasal 35
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hakim
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Bagian Kedua
Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
Pasal 36
Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undangundang.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian hakim dan hakim
konsitusi diatur dalam undang-undang.
BAB V
BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 38
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badanbadan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan
kehakiman.
(2) Fungsi . . .
- 14 -
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b. penuntutan;
c. pelaksanaan putusan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
BAB VI
PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Pasal 39
(1) Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
Pasal 40
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan
pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 41 . . .
- 15 -
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang-undangan;
b. berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang
diperoleh.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undangundang.
Pasal 42
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk
melakukan mutasi hakim.
Pasal 43
Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diperiksa oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
Pasal 44
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
BAB VII . . .
- 16 -
BAB VII
PEJABAT PERADILAN
Pasal 45
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru
sita.
Pasal 46
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. hakim;
b. wali;
c. pengampu;
d. advokat; dan/atau
e. pejabat peradilan yang lain.
Pasal 47
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian
panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya
diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM
Pasal 48
(1) Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan
hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman.
(2) Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim
konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49 . . .
- 17 -
Pasal 49
(1) Hakim ad hoc dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diberikan
tunjangan khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB IX
PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 50
(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan
dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua
serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta
bersidang.
Pasal 51
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara
pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim
dan panitera sidang.
Pasal 52
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat
untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan
putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada
para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang
terkait dengan pelaksanaan putusan.
Pasal 53 . . .
- 18 -
Pasal 53
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang
didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan
benar.
BAB X
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 54
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana
dilakukan oleh jaksa.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua
pengadilan.
(3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan
nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pasal 55
(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BANTUAN HUKUM
Pasal 56
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh
bantuan hukum.
(2) Negara . . .
- 19 -
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan
yang tidak mampu.
Pasal 57
(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan
hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam
memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-udangan.
BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN
Pasal 58
Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar
pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
Pasal 59
(1) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.
(2) Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak.
(3) Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan
berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 60 . . .
- 20 -
Pasal 60
(1) Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga
penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui
prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi,
mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
(2) Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya
dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
(3) Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bersifat final dan mengikat para pihak untuk
dilaksanakan dengan itikad baik.
Pasal 61
Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal
59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 64
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 21 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 157
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut
maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya
dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut antara lain
menegaskan bahwa:
- kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
- Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
- Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Komisi . . .
- 2 -
- Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman telah sesuai dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, namun substansi Undang-Undang
tersebut belum mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman, yang merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selain pengaturan secara komprehensif, Undang-Undang ini juga untuk
memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU/2006, yang
salah satu amarnya telah membatalkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut juga telah membatalkan ketentuan yang terkait dengan
pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk memperkuat
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan
terpadu (integrated justice system), maka Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman perlu diganti.
Hal-hal penting dalam Undang-Undang ini antara lain sebagai berikut:
a. Mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara
komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab
tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
b. Pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
c. Pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim
dan hakim konstitusi.
d. Pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan
untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya
dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung.
e. Pengaturan . . .
- 3 -
e. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan
memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
f. Pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan.
g. Pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan
yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada
setiap pengadilan.
h. Pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan
hakim dan hakim konstitusi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA” adalah sesuai dengan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menentukan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan
penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang
dapat dijangkau oleh masyarakat.
Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam
pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak
mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari
kebenaran dan keadilan.
Pasal 3 . . .
- 4 -
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari
campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan,
baik fisik maupun psikis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim
konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan “kekuasaan yang sah” adalah aparat penegak
hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan
berdasarkan undang-undang. Dalam proses penyelidikan dan
penyidikan ini termasuk juga di dalamnya penyadapan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan,
hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa
sehingga . . .
- 5 -
sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan
yang dilakukannya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pemulihan hak
seseorang berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula
yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Saling memberi bantuan dilakukan antara lain dalam hal administrasi
berkas perkara, inventarisasi putusan pengadilan dan penggunaan
sumber daya manusia.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan ”dalam keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik
berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik
berat . . .
- 6 -
berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili
oleh pengadilan di lingkungan peradilan militer, namun jika titik berat
kerugian tersebut terletak pada kepentingan umum, maka perkara
tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ”kepentingan langsung atau tidak langsung”
adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain
pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah
terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan
sebelumnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “berbeda” dalam ketentuan ini adalah
majelis hakim yang tidak terikat dengan ketentuan pada ayat (5).
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mengatur mengenai hak uji Mahkamah Agung
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari undang-undang. Hak uji dapat dilakukan baik terhadap
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap
pembentukan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”hal atau keadaan tertentu” antara lain
adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya
kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27 . . .
- 8 -
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengadilan khusus” antara lain adalah
pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial
dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan
umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan
tata usaha negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan
memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30 . . .
- 9 -
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hakim karier” adalah hakim yang berstatus
aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “hakim nonkarier” adalah hakim yang
berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “merangkap jabatan” antara lain:
a. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
b. pengusaha; dan
c. advokat.
Dalam hal Hakim yang merangkap sebagai pengusaha antara lain
Hakim yang merangkap sebagai direktur perusahaan, menjadi
pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha perdagangan
lain.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud “dalam jangka waktu tertentu” adalah bersifat
sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu
penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus
misalnya kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak,
perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33 . . .
- 10 -
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian,
kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pengawasan tertinggi” adalah meliputi
pengawasan internal Mahkamah Agung terhadap semua badan
peradilan yang berada di bawahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41 . . .
- 11 -
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan “mutasi” dalam ketentuan ini meliputi juga
promosi dan demosi.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan yang lain” adalah
sekretaris, wakil sekretaris, wakil panitera, panitera pengganti, juru
sita, juru sita pengganti, dan pejabat struktural lainnya.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya” adalah hakim dan hakim konstitusi diberikan penjagaan
keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim
dan hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh
konstitusi . . .
- 12 -
aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim dan hakim
konstitusi mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara
secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari
pihak manapun. Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok,
tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “instansi yang terkait” antara lain lembaga
pemasyarakatan, rumah tahanan, dan kejaksaan.
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan
yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis dari Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56 . . .
- 13 -
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bantuan hukum” adalah pemberian jasa
hukum (secara cuma-cuma) yang meliputi pemberian konsultasi
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari
keadilan (yang tidak mampu).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pencari keadilan yang tidak mampu”
adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara
ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum untuk
menangani dan menyelesaikan masalah hukum.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “arbitrase” dalam ketentuan ini termasuk
juga arbitrase syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5076
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Langganan:
Postingan (Atom)
