Kamis, 21 Oktober 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu
diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan
berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam
masyarakat;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4958);
3. Undang-Undang . . .
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4379);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG
PERADILAN UMUM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4379), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
- 3 -
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan
tinggi di lingkungan peradilan umum.
2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim
pada pengadilan tinggi.
3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam
salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undangundang.
6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk
pengadilan khusus yang diatur dengan undangundang.
(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,
yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam
bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Ketentuan . . .
- 4 -
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan
hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundangundangan.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) Pasal,
yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal
13E, dan Pasal 13F, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim,
pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan
oleh Komisi Yudisial.
Pasal 13B
(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak
tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan
berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang
hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim.
Pasal 13C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Komisi Yudisial melakukan
koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil
pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan
oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 13D . . .
- 5 -
Pasal 13D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2),
Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan
Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung atas dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;
f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah
Agung dan/atau pengadilan;
g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan
dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan; dan/atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf b.
Pasal 13E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A Komisi Yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundangundangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
dan
c. menjaga . . .
- 6 -
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan
pengawasan internal hakim diatur dalam undangundang.
Pasal 13F
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan,
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. lulus pendidikan hakim;
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela;
h. berusia . . .
- 7 -
h. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua
pengadilan negeri, hakim harus berpengalaman paling
singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan
negeri.
5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal 14B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan
melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif.
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri
dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur
bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 14B
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada (1)
untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
dilarang merangkap sebagai pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c kecuali
undang-undang menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 . . .
- 8 -
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan
tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
f, huruf g, dan huruf i.
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan negeri;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi
harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun
bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat
ketua pengadilan negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan
tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat)
tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua)
tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah
menjabat ketua pengadilan negeri.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat
(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.
(1b) Usul . . .
- 9 -
(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim
yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri,
dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil
ketua, dan hakim pengadilan tinggi; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan . . .
- 10 -
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18; dan/atau
f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung
kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh
Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi
Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai hakim.
11. Di antara . . .
- 11 -
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan,
biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim . . .
- 12 -
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok,
tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan
keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan diatur dengan peraturan perundangundangan.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera
pengadilan tinggi; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus.
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera
pengadilan negeri.
15. Ketentuan . . .
- 13 -
15. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut.
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f;
b. dihapus.
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai
panitera pengadilan negeri.
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. wali;
b. pengampu;
c. advokat; dan/atau
d. pejabat peradilan yang lain.
17. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36A
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan
alasan:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. telah . . .
- 14 -
d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan negeri;
e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan tinggi; dan/atau
f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 36B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36; dan/atau
f. melanggar kode etik panitera.
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah pendidikan menengah;
e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai jurusita pengganti; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk . . .
- 15 -
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri.
19. Ketentuan Pasal 45 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 46
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi
sebagai berikut.
Pasal 47
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.
22. Di antara . . .
- 16 -
22. Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan
1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52A
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
23. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 53
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di
daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan
tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan
negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan
dengan seksama dan sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dan ayat (2), ketua pengadilan dapat
memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(5) Pengawasan . . .
- 17 -
(5) Pengawasan tersebut pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
24. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 57A dan Pasal 57B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 57A
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum
dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran
yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57B
(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain
biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A
ayat (3).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 36B.
25. Di antara . . .
- 18 -
25. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 68A, Pasal 68B, dan Pasal 68C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 68A
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim
yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.
Pasal 68B
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.
Pasal 68C
(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan
hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu
dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara cuma-cuma, kepada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
sesuai dengan aslinya
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN UMUM
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal
24 ayat (1) menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Perubahan Undang-Undang ini antara lain dilatarbelakangi dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus
2006, dimana dalam putusannya tersebut telah menyatakan Pasal 34 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan ketentuan pasal-pasal yang
menyangkut mengenai pengawasan hakim dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan karenanya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekuensi logis-yuridis
dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah dilakukan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial itu sendiri yang terhadap beberapa pasalnya telah
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004
tentang . . .
- 2 -
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum merupakan salah satu undang-undang yang mengatur
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, perlu pula
dilakukan perubahan sebagai penyesuaian atau sinkronisasi terhadap
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan
perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan
mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi baik menyangkut teknis
yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan
finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Sedangkan untuk
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, pengawasan ekstenal dilakukan oleh Komisi Yudisial. Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip
kebebasan hakim dapat berjalan pararel dengan prinsip integritas dan
akuntabilitas hakim.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum antara lain sebagai
berikut:
1. penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah
Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
2. memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada
pengadilan negeri maupun hakim pada pengadilan tinggi, antara lain
melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan,
akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus
pendidikan hakim;
3. pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc.
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
hakim;
5. kesejahteraan hakim;
6. transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan;
7. transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan
pertanggungjawaban biaya perkara;
8. bantuan hukum;
9. Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Perubahan . . .
- 3 -
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum pada dasarnya untuk
mewujudkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
peradilan yang bersih serta berwibawa, yang dilakukan melalui penataan
sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system), terlebih peradilan
umum secara konstitusional merupakan salah satu badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara perdata dan pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diadakan pengkhususan
pengadilan" ialah adanya diferensiasi/spesialisasi di
lingkungan peradilan umum dimana dapat dibentuk
pengadilan khusus, misalnya pengadilan anak,
pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan
industrial, pengadilan perikanan yang berada di
lingkungan peradilan umum, sedangkan yang dimaksud
dengan "yang diatur dengan undang-undang" adalah
susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.
Ayat (2)
Yang dimaksud “dalam jangka waktu tertentu” adalah
bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk
membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan
keahlian khusus misalnya kejahatan perbankan,
kejahatan pajak, korupsi, anak, perselisihan hubungan
industrial, telematika (cyber crime).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3 . . .
- 4 -
Angka 3
Pasal 13A
Ayat (1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim masih
diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini
dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif
sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13B
Cukup jelas.
Pasal 13C
Ayat (1)
Koordinasi dengan Mahkamah Agung dalam ketentuan
ini meliputi pula koordinasi dengan badan peradilan di
bawah Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 13D
Cukup jelas.
Pasal 13E
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat
kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13F
Yang dimaksud dengan “mutasi” hakim dalam ketentuan ini
meliputi promosi dan demosi hakim.
Angka 4
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 5 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pendidikan hakim diselenggarakan bersama oleh
Mahkamah Agung dan perguruan tinggi negeri atau
swasta yang terakreditasi A dalam jangka waktu yang
ditentukan dan melalui proses seleksi yang ketat.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 14A
Cukup jelas.
Pasal 14B
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 19
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 6 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundangundangan”
adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Angka 10
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 22
Ayat (1)
Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini, selain
yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, adalah
hukuman jabatan yang dikenakan kepada seorang hakim
untuk tidak memeriksa dan mengadili perkara dalam
jangka waktu tertentu.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
- 7 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarana transportasi” adalah
kendaraan bermotor roda empat berserta
pengemudinya atau sarana lain yang
memungkinkan seorang hakim menjalankan tugastugasnya.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan
penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin
persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan
keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian
agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus
perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan
atau intervensi dari pihak manapun.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 29
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 36
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pejabat peradilan yang lain”
adalah sekretaris pengadilan, wakil sekretaris pengadilan,
wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru
sita, juru sita pengganti, dan pejabat struktural lainnya.
Angka 17
Pasal 36A
Cukup jelas.
Pasal 36B
Cukup jelas.
Angka 18 . . .
- 8 -
Angka 18
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pendidikan menengah
adalah sekolah menengah atas (SMA), madrasah
aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan
madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk
lainnya yang sederajat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 47
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 52A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua
pengadilan yang bersangkutan dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis dari Ketua
Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan “peraturan perundangundangan”
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Angka 23 . . .
- 9 -
Angka 23
Pasal 53
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 57A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Biaya yang masuk penerimaan negara bukan pajak
adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2008.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 57B
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 68A
Cukup jelas.
Pasal 68B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ”kelurahan” dalam ketentuan ini
termasuk desa, banjar, nagari, dan gampong.
Pasal 68C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma
termasuk biaya eksekusi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5077

Tidak ada komentar:

Posting Komentar